Kejari Bangka Selatan Beri Keadilan Restorative pada Pongo

31 Maret 2024, 17:29 WIB
Kajari Bangka Selatan Riama Sihite bersama pihak korban dan pelaku pencurian penerima RJ /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Restoratif Justice atau Keadilan Restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Kejaksaan Agung RI Oharda.  

 

Kajari Bangka Selatan Riama Sihite S.H mengungkapkan kebijakan Restoratif ini diberikan kepada tersangka M. Suparman alias Pongo Bin Sirman yang awalnya disangkakan melanggar pasal 362 Kuhpidana tentang tindak pidana pencurian.  

 

"Pencurian dilakukan tersangka ialah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR dengan nomor rangka MH331B002AJ352879 dan nomor mesin 31B-352935 milik Saksi Korban Lia Lestari Binti Musarin (Alm)," kata Riama melalui keterangan resmi yang diterima Infobangkaid, Minggu (31/3/2024).  

 

Dijelaskannya, Kejari Bangka Selatan mampu melaksanakan upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban. Lalu tersangka maupun korban menyetujui proses perdamaian tanpa syarat yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum.

 

"Dan sepakat untuk melaksanakan Perdamaian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Ruang RJ Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," kata Riama.  

 

Adapun poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan korban, sebagai berikut;  

1. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka

2. Korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya

3. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

4. Tersangka meminta maaf kepada Korban dan keluarganya

5. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban

 

"Kebijakan Restoratif ini merupakan Kebijakan yang diberikan kepada Tersangka Tindak Pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif yang mana tersangka telah memenuhi syarat Restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative," ujar Riama.  

 

Selain itu ia menambahkan, ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

 

"Tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan korban tidak mengalami kerugian," pungkas Riama. (*)

 

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler