INFOBANGKAID - Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz tegas meminta tambak udang PT Sumber Berkat Multiarta untuk menghentikan aktifitasnya, Pasalnya, perusahaan tersebut telah mencemari wilayah perairan Zibur, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka dengan limbah beracun.
"Izin Perusahaan Tambak Udang Intensif di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Gusung, Desa Rias harus dihentikan," ujar Ahmad Subhan Hafiz, Kamis (23/5/2024).
Ahmad menuturkan, seharusnya izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Cemari Perairan Jibur Dengan Limbah Bahaya : Perusahaan Itu Tidak Layak di Bangka Selatan
Melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Zibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya.
"Bahkan berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut UU PPLH," ujar Ahmad Subhan Hafiz.
Selain itu dijelaskan Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
Baca Juga: Cemari Perairan Jibur Dengan Limbah Bahaya : Perusahaan Itu Tidak Layak di Bangka Selatan
"Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang. Fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan," jelas Ahmad.