INFOBANGKAID - Tambak udang, meskipun terlihat sebagai sumber pendapatan dan penghidupan bagi banyak komunitas pesisir, seringkali menjadi dalang di balik kejahatan lingkungan yang tersembunyi. Dalam pencarian untuk memenuhi permintaan global akan udang, praktik-praktik yang merusak lingkungan secara serius terjadi di belakang tirai pertumbuhan ekonomi.
Salah satu kejahatan terbesar adalah pengrusakan ekosistem mangrove. Tambak udang sering kali dibangun dengan merusak hutan mangrove yang berfungsi sebagai penyangga alami pesisir dan tempat hidup bagi berbagai spesies. Penggundulan mangrove menghilangkan perlindungan alami dari badai dan tsunami, meningkatkan erosi pantai, dan mengurangi ketersediaan habitat bagi berbagai spesies laut.
Selain itu, penggunaan pestisida dan antibiotik dalam budidaya tambak udang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Zat-zat kimia tersebut mencemari air dan tanah, membahayakan kehidupan laut, serta meningkatkan resistensi mikroba terhadap antibiotik.
Baca Juga: PT Sumber Berkat Multiarta Melakukan Kejahatan Lingkungan, WALHI Bangka Belitung Kecam Perusahaan
Pencemaran air adalah dampak lain yang sering kali diabaikan dari tambak udang. Limbah organik dan kimia yang dilepaskan ke lingkungan air mengurangi kualitas air dan menyebabkan eutrofikasi, menyebabkan matinya ekosistem laut yang sensitif.
Tidak hanya itu, tambak udang juga berkontribusi pada pemanasan global. Penggundulan hutan mangrove dan pelepasan gas metana dari limbah organik tambak menjadi faktor penting dalam peningkatan emisi gas rumah kaca.
Mengatasi kejahatan lingkungan tambak udang membutuhkan perubahan paradigma dalam industri tersebut. Solusi melibatkan praktik budidaya yang berkelanjutan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Hanya dengan langkah-langkah ini, kita dapat membangun masa depan yang berkelanjutan bagi planet kita.
Sebelumnya diinformasikan, Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz tegas meminta tambak udang PT Sumber Berkat Multiarta untuk menghentikan aktifitasnya, Pasalnya, perusahaan tersebut telah mencemari wilayah perairan Zibur, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka dengan limbah beracun.
Baca Juga: BKPSDMD Bangka Selatan Klaim Proses Rekrutmen PPPK Tidak Nepotisme
"Izin Perusahaan Tambak Udang Intensif di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Gusung, Desa Rias harus dihentikan," ujar Ahmad Subhan Hafiz, Kamis (23/5/2024).
Ahmad menuturkan, seharusnya izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.
Melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Zibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya.
"Bahkan berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut UU PPLH," ujar Ahmad Subhan Hafiz. (*)