INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Saksi terpanggil dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Diantara saksi yang terlibat adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022.
Keempat saksi yang terpanggil oleh Kejagung RI itu diantaranya berinisial:
1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)