INFOBANGKAID - Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum tersangka Thamron alias Aon, mempertanyakan nilai total kerugian negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal karena memasukkan nilai kerusakan ekologis Rp271 triliun yang tidak terkait langsung dengan kasus.
Jhohan juga mengkritik penyitaan rekening CV Mutiara Alam Lestari, perusahaan sawit yang tidak ada hubungannya dengan kasus timah. Penyitaan ini berdampak pada operasional perusahaan, menyebabkan PHK, dan merugikan banyak pihak.
Dia mempertanyakan dasar hukum memasukkan kerusakan ekologis ke dalam nilai kerugian negara. Kerusakan tersebut, menurutnya, adalah akumulasi dari berbagai faktor selama bertahun-tahun, bukan hanya akibat kasus korupsi timah 2015-2022.
Jhohan meminta BPKP untuk menghitung ulang nilai kerugian negara dengan mempertimbangkan jaminan reklamasi yang telah dibayarkan oleh perusahaan smelter.
Berikut Beberapa Poin Penting:
* Kerugian negara Rp300 triliun termasuk nilai kerusakan ekologis Rp271 triliun.
* Jhohan mempertanyakan dasar hukum penghitungan ini.
* Penyitaan rekening CV Mutiara Alam Lestari tidak berdasar dan merugikan banyak pihak.
* BPKP diminta menghitung ulang nilai kerugian negara dengan mempertimbangkan jaminan reklamasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar dan berdampak luas. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diproses dengan seadil-adilnya dan transparan. (*)