INFOBANGKAID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dan resmi melantik Darwis dari Partai Gerindra sebagai anggota DPRD Babel menggantikan almarhum Jawarno KS yang meninggal dunia pada 27 Desember 2023 karena sakit.
Pelantikan anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel pada Kamis (6/6/2024) pagi.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Darwis atas tugas barunya sebagai anggota DPRD Babel. Ia berharap Darwis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanat rakyat serta dapat bekerja sama dengan semua komponen di DPRD Babel.
"Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4 – 1099 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024," ujar Beliadi.
"Paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah," tambahnya.
Beliadi juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga almarhum Jawarno KS, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Babel atas suksesnya proses dan mekanisme PAW, sebagaimana amanat undang-undang.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Pj Gubernur Babel, Fery Afrianto, berharap Darwis senantiasa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengucapkan selamat bertugas kepada Pak Darwis. Dalam bertugas nanti, kita semua berharap beliau memberikan yang terbaik, serta senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi dan golongan. Karena sebagai representasi rakyat, ada tanggung jawab sosial dan moral yang harus ditunaikan ke masyarakat," pungkas Fery Afrianto. (*)