INFOBANGKAID - PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lama waktu padam dan golongan tarif pelanggan.
Berikut kompensasi PLN saat blackout:
Dengan lama waktu padam, golongan tarif dan persentase kompensasi
| 4 - 8 jam | Semua golongan | 50% |
| 8 - 12 jam | Semua golongan | 60% |
| 12 - 24 jam | Semua golongan | 100% |
Jika pelanggan tarif rumah tangga R1 (daya 450 VA) mengalami blackout selama 10 jam, maka kompensasi yang diterimanya adalah 60% dari tagihan listrik bulanan.
Jika pelanggan tarif bisnis I1 (daya 3.000 VA) mengalami blackout selama 20 jam, maka kompensasi yang diterimanya adalah 100% dari tagihan listrik bulanan.
Cara mendapatkan kompensasi PLN saat blackout:
Pelanggan yang terdampak blackout harus melaporkan kepada PLN melalui call center 123, aplikasi PLN Mobile, atau website PLN.