INFOBANGKAID - Salah satu tersangka kasus mega korupsi komoditas tata niaga timah di Bangka Belitung merupakan bos maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie hingga kini belum penuhi panggilan Kejagung RI.
Kejagung RI sudah beberapa kali memanggil tersangka Hendry Lie atas kejahatan yang dilakukan yakni ikut serta telah merugikan negara senilai 271 triliun rupiah.
"Benar, ada pemberitahuan bahwa Hendry Lie sedang sakit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Menurutnya, apabila Hendry Lie tak kunjung memenuhi panggilan dari Kejagung RI maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Terkait penahanan tersangka Hendry Lie belum dilakukan Kejagung lantaran beralasan dengan rasa kemanusiaan.
Kendati demikian tambah Febrie meskipun tersangka Hendry Lie menyatakan dirinya sakit, tak memperkecil kemungkinan menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
"Kemarin sudah dipanggil dan kalau tak hadir kebijakan kita (tim penyidik Kejagung) seperti apa, akan dilakukan penjemputan paksa," ujar Febrie Ardiansyah menambahkan.
Baca Juga: KB Purna Adhyaksa Dukung Kejagung Atas Teror Serangan Balik Koruptor
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dua pekan lalu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kejagung RI melakukan pemeriksaan, muncul dua nama orang saksi yakni saksi dengan inisial D merupakan pegawai dari PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta.