Netizen di Bangka Selatan Tuding Media Sebar Berita Hoax

Tayang: 30 Mei 2024, 19:54 WIB
Penulis: Try Sutrisno
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Ilustrasi
Ilustrasi /

INFOBANGKAID - Ada saja Netizen tuding pemberitaan kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi dibawah umur yang dilakukan dua orang pelaku kakak adik di Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak benar alias informasi hoax. 

Beberapa akun media sosial facebook diduga keluarga dari tersangka tidak terima dengan isi pemberitaan beberapa media online bahkan menuding informasi hoax. 

"Kalau buet berita yg bener jgn sampai JD fitnah Karna tidak sesuai dgn fakta isi interogasi dr polisi," tulis akun @Erlina di kolam komentar 

"Miris buet berita dkd sesuai kn fakta yg sebener e," timpal akun @Yeyen Setiawati

Baca Juga: Inkracht, Kejari Bangka Selatan Musnah BB

"Tolong jgan di hapus postingan ini seperti bpk tadi membuat berita tdak sesuai dgn fakta bsok bisa anda jelaskan dikantor polisi berita yg anda buat," sambung @Erlina

Bahkan, akun Erlina melayangkan komentar yang cukup menyayat hati korban dan keluarga korban. 

"Si cewe yg menyerahkan tubuhnya secara gratis, kalau tidak percaya tanyakan langsung kepihak yg berwajib. Ingat berita yg tidak sesuai dgn fakta akan dipertanggung jawabkan. Sungguh menjijikkan," tulis Erlina. 

Padahal, informasi yang dimuat media berdasarkan dari keterangan resmi pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan dalam konferensi pers, Kamis 30 Mei 2024 menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Baca Juga: KONFERENSI PERS: Polres Bangka Selatan Amankan 11 Tersangka Narkoba

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kapolres melalui Kabag Ops, Kompol Jhon Piter Tampubolon.

Jhon Piter mengatakan bahwa, tersangka JAP (17) dengan korban memang ada hubungan spesial alias pacaran. 

"Tersangka JAP memang status pacaran dengan korban dan tersangka telah melakukan hubungan intim dengan korban, " ungkap Jhon Piter

"Ada unsur paksaan atau suka sama suka yang pasti ada bujuk rayuan dan berhubungan intim dengan anak dibawah umur itu tindak pidana kekerasan seksual UU perlindungan terhadap perempuan dan anak," terangnya. 

Sementara penyidik memastikan bahwa tersangka AS (20) yang merupakan kakak kandung tersangka JAP menyetubuhi korban dengan unsur paksaan disertai pengancaman. 

"Untuk tersangka AS menyetubuhi korban berawal melihat isi chat adiknya dengan korban. Inti isi percakapannya kalau mereka telah melakukan hubungan intim. Dari situ AS menghubungi korban ingin juga melakukan itu tapi karena korban tidak mau, tersangka mengancam korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersangka AS dengan korban," Jhon Piter menegaskan. (*)


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub