INFOBANGKAID - Jaksa Agung, melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., telah menolak dua pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Kasus yang Ditolak Penghentian Penuntutannya
1. Tersangka SMN - Kejaksaan Negeri Pesawaran
Pasal yang Disangka
Kesatu: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua: Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Tersangka AAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Pasal yang Disangka:
Kesatu: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.