Kejagung Tolak Permohonan RJ Terhadap Dua Tersangka Narkoba

Tayang: 5 Juni 2024, 16:42 WIB
Penulis: Try Sutrisno
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta
Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta /Kejagung/

INFOBANGKAID - Jaksa Agung, melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., telah menolak dua pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kasus yang Ditolak Penghentian Penuntutannya

1. Tersangka SMN - Kejaksaan Negeri Pesawaran

Pasal yang Disangka

Kesatu: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua: Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Tersangka AAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

 Pasal yang Disangka:

Kesatu: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub