Penangkapan Pelaku Narkoba di Toboali: A bin K Ditahan di Polres Basel

Tayang: 11 Juni 2024, 15:51 WIB
Penulis: Try Sutrisno
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Pasal yang disangkakan : Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun
Pasal yang disangkakan : Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun /

INFOBANGKAID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A bin K (26) di rumahnya di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 00.20 WIB. 

Kapolres AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kronologis Kejadian

Sat Res Narkoba Polres Basel menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Damai, Toboali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa transaksi tersebut memang terjadi di rumah yang dimaksud.

Pada hari penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka A bin K di tempat kejadian perkara. 

Saat penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi dan menjual narkoba.

"Barang bukti yang disita 1. 1 paket Narkotika jenis Sabu (berat bruto 0,22 gram), 2. 1 alat hisap bong, 3. 2 pirek kaca, 4. 1 ball plastik bening kosong ukuran sedang, 5. 4 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, 6. 1 kotak kecil warna coklat, 7. 2 unit timbangan digital ukuran kecil, 8. 1 unit timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale, 9. 1 plastik asoi warna hijau, 10. 1 korek api gas warna ungu, 11. 3 sekop dari pipet minuman, 12. 1 pipet minuman yang dibengkokkan, 13. 1 sendok susu warna putih, 14. 1 wadah plastik bergambar bebek, 15. 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 16. 1 boneka beruang warna coklat," ungkap Ipda Budi menambahkan.  

Tersangka dan Hukuman

A bin K ditahan di Rutan Polres Basel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

"Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda Budi.  

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Selatan. Polres Basel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub