Kejagung bersama Kejari Merangin Amankan DPO

- 6 Mei 2024, 14:29 WIB
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. /Kejagung/

INFOBANGKAID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : ZULFIKAR

Tempat lahir : Simpang Parit

Usia/tanggal lahir : 44 Tahun/15 Agustus 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Tempat Tinggal : Desa Pasar Sungai Manau, Kec. Sungai Manau, Kabupaten Merangin

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah