INFOBANGKAID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman periode 2017 sampai dengan 2022 dicecar 22 pertanyaan oleh Kejagung RI melalui Jampidsus. Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan tahun 2015 sampai dengan 2022.
Erzaldi Rosman menjalani pemeriksaan selama 8 jam mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB, Senin (27/5).
Saat pemeriksaan mantan Gubernur Bangka Belitung itu dimintai keterangan antaranya;
Baca Juga: Kejagung Endus Aset Koruptor Thamron di Pulau Lepar Bangka Selatan
Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tata kelola komoditas timah yang dilakukan PT Timah Tbk.
Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara Erzaldi Rosman melalui keterangan menyatakan tidak mengetahui potensi kekayaan timah yang terkandung karena ia tidak memiliki data tersebut.
Sepengatahuan Erzaldi dari kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan kerusakan alam dan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Baca Juga: Wow, Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diperiksa Kejagung RI
Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, pendidikan, kesehatan dan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
Menurutnya, kekayaan di Bangka Belitung berbanding terbalik dengan kesejahteraan dan daerahnya. (*)