INFOBANGKAID - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa ia sempat menawarkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk dicalonkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Meski demikian, tawaran ini ditolak oleh Jokowi, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Dokumen Google Bocor, Davis : Google Berupaya
Dalam keterangannya, Zulhas menyebutkan bahwa ia bertanya kepada Jokowi mengenai kemungkinan Kaesang maju sebagai Wakil Gubernur Jakarta. Namun, Jokowi menolak usulan tersebut.
Zulhas juga sempat mengusulkan agar Kaesang berpasangan dengan putrinya, Zita Anjani, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, namun tawaran itu juga ditolak oleh Jokowi.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2024, Bupati Bangka Selatan menyatukan segala perbedaan suku, agama, dan budaya
Penolakan Jokowi tetap dilakukan meskipun MA telah mengubah ketentuan mengenai usia calon kepala daerah.
Putusan MA ini terkait dengan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda, yang mempermasalahkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut.
Pasal ini menyebutkan bahwa usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. (*)