Polemik “Lembaga Superbody” pada Kejaksaan RI: Perspektif yang Berlebihan dan Tanpa Dasar

Tayang: 10 Juni 2024, 10:54 WIB
Penulis: Uci Handayani
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

INFOBANGKAID - Anggapan bahwa Kejaksaan RI merupakan "lembaga superbody" adalah sebuah pandangan yang sangat keliru, berlebihan, dan tidak didukung oleh data serta dimensi yuridis yang terukur. Hal ini disampaikan oleh beberapa profesor dari perguruan tinggi dan penggiat anti korupsi yang menyayangkan pernyataan tersebut. Mereka bahkan menganggapnya sebagai upaya “corruptor fight back” atau bentuk perlawanan koruptor terhadap institusi Kejaksaan.  

Kapuspenkum Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana memaparkan melalui keterangan resmi, Senin (10/6/2024).  

Fungsi Kontrol Antar Lembaga

Dijelaskan Ketut Sumedana, Pengujian mengenai status Kejaksaan sebagai lembaga superbody telah beberapa kali diajukan ke pengadilan, baik itu Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. "Para hakim menyadari bahwa, seperti di beberapa negara lain, fungsi kontrol antar lembaga telah berjalan dengan baik di antara para penegak hukum. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berlaku, yaitu diferensial fungsional yang dilandasi oleh Integrated Criminal System," kata Ketut Sumedana.  

Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Diungkapkan Ketut, Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, publik diberikan perhatian khusus mengenai betapa korupsi sangat membahayakan dan terjadi secara masif di seluruh sektor. "Dampaknya sangat nyata, mulai dari perampasan hak ekonomi masyarakat hingga kerugian negara yang besar, meskipun Indonesia kaya akan sumber daya alam," tambahnya.  

Peningkatan Kepercayaan Publik

Sementara Ketut Sumedana berujar, bahwa Pengungkapan perkara-perkara besar dengan nilai kerugian fantastis menjadi andalan Kejaksaan Agung dalam meraih kepercayaan publik. "Kepercayaan ini meningkat tajam, mencapai angka 81,2%. Oleh karenanya, anggapan bahwa rakyat mendukung Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukanlah isapan jempol belaka," ucapnya.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menekankan bahwa raihan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tidak datang dengan sendirinya. Hal ini dicapai berkat keberanian Kejaksaan Agung dalam melakukan berbagai terobosan untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara.

"Masyarakat mengapresiasi penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus-kasus korupsi, termasuk upaya menjerat korporasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Ketut.

Ketegasan dan Integritas

Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin didukung oleh jajaran Jaksa Agung Muda, yang secara konsisten menekankan pentingnya integritas dan rasa keadilan masyarakat kepada seluruh insan Adhyaksa.

Jaksa Agung menegaskan, "Kalau ada pelanggaran integritas di lapangan, saya yang paling pertama memenjarakan kalian." Banyak jaksa yang dipidanakan dalam upaya bersih-bersih internal, sebagai cara untuk membangun integritas personel Adhyaksa.

Harapan dan Dukungan Masyarakat

Kapuspenkum menambahkan, “Harapan besar kami kepada masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan melanjutkan penegakan hukum yang lebih bermartabat, hebat, serta bermanfaat bagi masyarakat.”

Dengan demikian, dukungan masyarakat menjadi faktor kunci dalam pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan efektif. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berjuang melawan korupsi dengan integritas dan keberanian yang tinggi. (*)


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub