INFOBANGKAID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum. Saya berada di ruangan yang sangat dingin selama hampir empat jam," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Hasto menjelaskan bahwa ia hanya bertatap muka dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam, dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Ia juga menyatakan keberatan atas penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK. "Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," katanya.
Hasto meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang, serta memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal berikutnya. "Kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," ujarnya.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.26 WIB.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Wahyu Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)