Pernyataan Fikih Terkait Pemusnahan Barang Bukti dalam Hukum Islam

Tayang: 31 Mei 2024, 10:06 WIB
Penulis: Try Sutrisno
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Barang bukti tindak kejahatan
Barang bukti tindak kejahatan /Polres Bangka Selatan/Try Sutrisno InfobangkaID /

INFOBANGKAID - Dalam konteks hukum Islam, pemusnahan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana memiliki beberapa prinsip yang dapat dijadikan panduan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa prinsip fikih yang relevan:

Hifz al-Din (Menjaga Agama)

Pemusnahan barang bukti yang melanggar hukum syariat atau dapat merusak moral masyarakat merupakan bagian dari menjaga agama. Barang-barang seperti narkotika atau alat-alat yang digunakan untuk kegiatan yang haram harus dimusnahkan untuk mencegah penggunaannya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Menjaga keselamatan jiwa adalah salah satu tujuan utama dalam hukum Islam. Pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dan narkotika membantu melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam nyawa dan kesehatan.

Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Dalam Islam, harta benda yang diperoleh secara haram atau digunakan untuk tujuan yang haram harus disingkirkan. Pemusnahan barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis atau yang dapat merusak nilai moral masyarakat adalah bentuk menjaga harta dari penggunaan yang tidak sah.

Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Memerintahkan yang Baik dan Melarang yang Buruk)

Pemusnahan barang bukti yang melanggar hukum adalah bagian dari usaha untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Ini membantu dalam mempromosikan kebaikan dan mencegah kejahatan dalam masyarakat.

Kepatuhan terhadap Hukum

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub