Dewan Pers Lihat Akhir Ini Banyak Wartawan Rangkap Profesi, Apakah Boleh?

14 Januari 2024, 17:22 WIB
Halaman Dewan Pers Jakarta /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Dewan Pers melihat begitu banyak rangkap profesi pada wartawan marak terjadi akhir akhir ini, fenomena ini muncul seorang wartawan merangkap sebagai anggota LSM dan juga merangkap sebagai anggota ormas kerap ditemui, apalagi menjelang Pemilu seperti saat ini sebagian wartawan tidak segan terlibat langsung dalam praktik partai politik.  

Padahal jelas independen seorang wartawan diukur dari keberpihakan mereka dalam menyadur informasi agar dikonsumsi pembaca tentang kebenaran satu informasi.  

Dewan Pers menyatakan kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam tubuh sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari kepengurusan.

Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau ormas berkedok wartawan.  

Kinerja wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini, dalam aktivitas pemberitaannya selalu mencampur adukkan kepentingan.  

Independensi pers tercederai dan ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah Pers.

Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) lalu dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.  

“Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut."

“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya.” 

Dewan Pers pun juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik"

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan 

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan Pers.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,"

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler