Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ukir Prestasi

- 3 Februari 2024, 01:23 WIB
Jajaran Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PJ Gubernur Syafrizal
Jajaran Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PJ Gubernur Syafrizal /

INFOBANGKAID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada tahun 2024 telah mengukir prestasi yang sangat baik dengan mendapatkan penghargaan.

Prestasi dinas yang di raih adalah mendapatkan penghargaan atas dukungan dalam memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan tersebut diberikan langung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin.

Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Subekti Saputra mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung lantaran telah membantu para pelaku IKM dan UMKM di provinsi setempat dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Kita melakukan fasilitasi HKI bagi pelaku IKM, UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alhamdulilah dapat penghargaan di awal tahun 2024,” katanya, Kamis (1/2) kemarin.

Penghargaan tersebut diberikan pada acara kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang mengangkat tema "Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis" bertempat di Swissbell Hotel Pangkalpinang. 

Menurutnya, suatu kebanggaan dan akan terus mempertahankan prestasi tersebut. “Bangga dapat penghargaan ini, kita akan terus lakukan untuk membantu para IKM dan UMKM di Babel ini untuk mendapatkan HKI,” ujar Subekti.

Selain itu untuk kedepan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung akan terus membantu untuk melakukan fasilitasi pendaftaran para pelaku IKM dan UMKM guna mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.

Dikatakannya, Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi para pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha IKM dan UMKM Babel, yaitu dengan mendaftarkan secara resmi nama produk IKM atau UMKM maka nama prodak tersebut sudah menjadi hak milik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Nama prodak tersebut jika terdaftar resmi maka tidak dapat di ganggu lagi oleh pihak manapun. Itu yang harus kita wujudkan, sehingga prodak IKM atau UMKM Babel bisa go nasional,” ujarnya.  

Halaman:

Editor: Hendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah