APK dibabat Habis Bawaslu Bangka Selatan Pada Masa Tenang

- 12 Februari 2024, 00:09 WIB
Kepolisian dan Bawaslu Bangka Selatan menurunkan APK raksasa di tengah Pasar Toboali
Kepolisian dan Bawaslu Bangka Selatan menurunkan APK raksasa di tengah Pasar Toboali /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang berbayar maupun tidak berbayar.

Penertiban APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Basel, Amri mengatakan, saat ini memasuki masa tenang alat peraga kampanye yang ada di Kota Toboali ditertibkan.  

Baca Juga: Masyarakat Ampera Toboali Bersih Kolong Bakung, Ini Kata Santo

"Masa kampanye sudah berakhir, jadi kami Bawaslu langsung melakukan penertiban Apk di sepanjang jalan Toboali mulai dari Tugu nanas sampai Himpang 5 Habang," katanya, Minggu (11/02).

 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.  

 

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari, masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan serta masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Bangka Selatan Salurkan Logistik Pemilu Wilayah Kepulauan

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah