Surat Edaran Nomor 100 Berlaku di Bangka Selatan, Ini Penegasan Kabid Perda Abu Bakar

- 21 Maret 2024, 23:10 WIB
Kabid Perda Satuan Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Abu Bakar bersama anggotanya memasang himbauan di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah di salah satu warung kopi di Kota Toboali
Kabid Perda Satuan Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Abu Bakar bersama anggotanya memasang himbauan di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah di salah satu warung kopi di Kota Toboali /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Ramadhan 1445 Hijiriah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan menegakkan peraturan daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melakukan himbauan langsung kepada pelaku usaha wilayah setempat.  

 

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan No. 100 : 3.4/1/Satpol PP/Setda/2024/ yang memuat tentang beberapa larangan dan imbauan sesuai peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 7 Tahun 2023 tentang ketertiban umum masyarakat serta dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.  

 

Dalam SE tersebut menegaskan larangan terhadap cafe atau tempat hiburan malam beroperasi terdapat aktivitas berbau maksiat, pemilik warung atau rumah makan yang buka pada siang hari harus menggunakan tirai dan masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan maupun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

 

Hal itu diungkapkan Kabid Perda Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Abu Bakar, Kamis (21/3/2024).

 

"Kami bersama aparat penegak hukum lainnya dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring serta pengawasan secara rutin terhadap surat edaran yang sudah kita sebarkan," ujar Abu Bakar, Kamis (21/3).

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah