PT Timah dan Kejati Bangka Belitung Teken Perjanjian Kerja Sama

- 22 Maret 2024, 09:59 WIB
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono dan Direktur PT Timah Tbk
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono dan Direktur PT Timah Tbk /Timah/

INFOBANGKAID, PANGKALPINANG - PT Timah Tbk bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan atau meneken perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Novotel Bangka Tengah, Selasa (19/3/2024) kemarin sore.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono dan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono dalam kesempatan ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi PT Timah yang telah mempercayakan kejaksaan sebagai pendamping dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: DLH Bangka Selatan Atasi Penumpukan Sampah dengan Berlakukan Penambahan jam Operasional

"Dengan adanya kerja sama ini kejaksaan siap membantu PT Timah apabila menghadapi masalah baik mitigasi maupun non mitigasi baik Legal Opinion," katanya.

Menurut Asep, saat ini Kejaksaan memang sedang melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah secara nasional.

"Persoalan timah merupakan hal yang kompleks. Kejaksaan tidak hanya fokus pada PT Timah, kita bicara tata kelola secara nasional. Saya kira ada hal yang baik akan memperbaiki kinerja PT Timah dan juga sistem yang ada di PT Timah agar lebih baik lagi. Ini masalahnya kompleks bukan hanya PT Timah tapi dari luar PT Timah, termasuk peran masyarakat untuk menjaga sumber daya yang ada di Babel," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Bangka Selatan Raih Gelar Magister Manajemen

Baca Juga: Unilever Putus Dengan Usaha Es Krim, Ini Penyebabnya

Menurutnya, persoalan tata kelola timah tidak bisa diselesaikan oleh PT Timah saja dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: timah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah