Kanwil Kemenkumham Babel bersama Pemkab Bangka Selatan Rapat Harmonisasi Raperda

- 5 Mei 2024, 02:14 WIB
Kanwil Kemenkum HAM Babel
Kanwil Kemenkum HAM Babel /Ist/

INFOBANGKAID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) selenggarakan rapat harmonisasi Raperda. 

Agenda tersebut bertujuan dalam pemantapan dan pengharmonisasian terhadap Raperda tentang Perlindungan Sumber Air Baku.

Kegiatan rapat pengharmonisasian merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya. 

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama kepada Pemda Basel atas tupoksi harmonisasi Raperda maupun Raperkada dengan Kanwil Kemenkumham Babel.  

Diharapkannya, melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Baca Juga: Kejagung RI Blokir Rekening Dua Perusahaan Sawit di Bangka Tengah

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel telah memfasilitasi Pemkab Basel dalam pengharmonisasian Raperda tentang Perlindungan Sumber Air Baku.  

Diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjaga dan melindungi aset daerah terutama sumber air baku

proses bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik Sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah