Kejagung RI Blokir Rekening Dua Perusahaan Sawit di Bangka Tengah

- 5 Mei 2024, 00:35 WIB
Ilustrasi/Perkebunan Sawit
Ilustrasi/Perkebunan Sawit /Pexels

INFOBANGKAID - Dua pabrik kelapa sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) untuk sementara waktu dikabarkan berhenti beroperasi dan tidak menerima pembelian buah sawit dari petani.

J.A Ferdian & Partnership Attorneys selaku kuasa hukum CV MAL dan PT MHL, Jumat (3/5/2024) kemarin menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa kedua perusahaan tersebut imbas dari kasus Tipikor Komoditas Tata Niaga Timah hingga rekening diblokir Kejagung RI.  

Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), dan hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.

Baca Juga: Pimpinan Media Lokal Kejarberitanews Jadi Tersangka

Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.  

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Kepada Aspek Integritas

Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

 

Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah