Kementan 7 kali mendapat Opini WTP Pada Masa Jabatan SYL : KPK Sorot BPK

- 4 Mei 2024, 16:14 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung korupsi saat 5 jam menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung korupsi saat 5 jam menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri /Foto sumber CNBC Indonesia/Try Sutrisno InfobangkaID /

INFOBANGKAID - BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seringkali menjadi auditor yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan entitas publik, termasuk pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar yang berlaku.  

BPK juga dianggap sebagai lembaga independen yang memberikan opini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan keuangan suatu entitas. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan berdasarkan temuan yang didapat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, bukan karena pertimbangan politik atau hubungan dengan pejabat. BPK berusaha menjaga independensinya untuk memberikan opini yang obyektif dan adil terhadap laporan keuangan.

Namun kenyataannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Diketahui Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK selama 7 kali beruntun, 2016-2022. Dalam persidangan kasus korupsi di Kementan, terungkap sejumlah dugaan SYL menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi.  

Baca Juga: Apakah Boleh Kreditur Rampas Kendaraan Debitur di Jalan

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Menurut dia, evaluasi penggunaan anggaran merupakan tugas pokok yang diemban oleh BPK.

"Ini kan diperiksa oleh BPK, di sinilah peran penting pengawasan anggaran yang dilakukan dari hulu ke hilir, selain perencanaan anggaran, evaluasi juga dibutuhkan untuk konteks pengawasan dan evaluasi yang tugasnya ada di BPK," ujar Ali Fikri, pada Jumat, (3/5/2024) kemarin. 

Baca Juga: Kemenkumham Bangka Belitung melanjutkan pembangunan Lapas Toboali

Ia menegaskan KPK ikut mengawasi pelaksanaan fungsi evaluasi anggaran yang dilakukan oleh BPK. Dia menyinggung sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK yang berkaitan dengan jual-beli WTP.

"KPK juga fokus pada sektor ini, ada perkara-perkara yang pernah ditangani KPK dan itu ada beberapa oknum auditor yang kemudian KPK melakukan penindakan atas kecurangan dalam pemeriksaan keuangan," katanya.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah