Pejabat Yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Siap Menerima Sanksi

- 3 Mei 2024, 19:49 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Antara/Hafidz Mubarak A/

INFOBANGKAID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka. LHKPN bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan transparansi mengenai kekayaan para pejabat negara.

Aturan mengenai kewajiban pejabat negara untuk melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Pemberantasan Korupsi), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pemberian LHKPN.

Sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaan kepada LHKPN termasuk dapat dikenakan teguran, denda, atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong para pejabat negara agar patuh dan transparan dalam melaporkan kekayaan mereka demi mencegah praktik korupsi.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat laporan dan kasus di mana beberapa pejabat diduga tidak melaporkan kekayaan mereka dengan benar atau tidak melaporkannya sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi ketidakpatuhan dalam pelaporan kekayaan kepada LHKPN. 

Lembaga yang mengatur LHKPN di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bertanggung jawab untuk mengawasi pelaporan, verifikasi, dan penegakan hukum terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN. 

Baca Juga: Pengusaha Bangka Barat Monopoli Pembelian Hasil Tambang Timah di Sukadamai Toboali

Inspektur Mahkamah Konstitusi (MK) Kurniasih Panti Rahayu menyampaikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam hal profesionalisme integritas kapabilitas dan akuntabilitas.

“Laporan LKHPN ini menjadikan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi apalagi dalam waktu dekat ini kita sudah akan mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pemilihan Legistatif maupun Pemilihan Presiden dan di tahun 2025 nanti kita juga akan melakukan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Ayu sapaan akrab Inspektur MK Kurniasih Panti Rahayu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK secara luring maupun daring. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Tugas Pendaftaran Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) David Tarihoran beserta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Denny Setiyanto sebagai narasumber.

Baca Juga: Peduli, Prihatin atas Lingkungan Gabungan Unsur Masyarakat Lepong Tanam Mangrove

Halaman:

Editor: Riki Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah