Pengusaha Bangka Barat Monopoli Pembelian Hasil Tambang Timah di Sukadamai Toboali

- 3 Mei 2024, 18:02 WIB
Lokasi tambang timah di perairan laut Sukadamai Toboali Bangka Selatan
Lokasi tambang timah di perairan laut Sukadamai Toboali Bangka Selatan /Ist/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID – Salah satu warga Toboali mengungkapkan bahwa pasir timah yang berasal dari ratusan PIP ilegal dibeli pengusaha asal Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para penambang menjual pasir timah tersebut lantaran pengusaha ini mampu membeli dengan harga tinggi mencapai Rp140 ribu perkilogram.

Diduga para pembeli timah suruhan pengusaha tersebut membeli pasir timah pada pagi dan sore hari secara monopoli.

Sementara mirisnya, PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP anak usaha dari Mind ID hanya mampu membeli dengan harga yang lebih murah atau rendah Rp125 ribu perkilogram.

Demikian pengakuan salah satu warga di Toboali yang dilansir Info Bangka dari Timelines, Jumat (3/5/2024) petang.  

Baca Juga: Sah, Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Bangka Selatan Usai

Dilansir, sebuah video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan aktivitas tambang ilegal di kawasan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi viral di media sosial Facebook.

Postingan di dalam grup Facebook Kabar Basel Kite oleh Aska Toboali, pada Senin (29/4/2024) bertuliskan hampir 350 unit TI Tower (PIP) ilegal menjarah timah di laut Payak Ubi, Sukadamai dan Padang, hingga malam hari masih terus beroperasi.

Kata-kata dari postingan membuat beberapa warga angkat bicara salah satunya akun Facebook Hendra Syabari berkomentar bahwa beradu kuat beking, beradu kuat setor sementara yang punya IUP pura2 tidak tahu buta tuli yang APH 11 12.

"Orang luar tertawa menjarah timah habis - habisan sambil nyelam minum air, masyarakat pesisir nelayan tradisional hanya pasrah sementara oknum-oknum tertentu bermain di belakang layar. Beginikah cara mengelola penambangan yang benar malam juga bekerja belum lagi jarak penambangan dari bibir pantai kewajiban reklamasi membayar pajak ke negara. Apakah itu semua telah dijalankan kewajibannya," kata Hendra Syabari dalam komentarnya.

Halaman:

Editor: Riki Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah