INFOBANGKAID - Polres Bangka Selatan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk melaksanakan kegiatan Preemtif berupa himbauan dan Preventif berupa patroli gabungan kepada para penambang yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 di perairan Laut Sukadamai Toboali, Bangka Selatan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 kemarin.
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 kegiatan Preemtif dan Preventif terhadap para penambang ilegal dilanjutkan kembali.
Saat itu ditemukan 4 (empat) unit ponton jenis selam yang sedang tidak bekerja, keberadaannya mengganggu aktivitas KIP (kapal isap produksi) milik PT. Timah Tbk yang sedang bekerja di perairan Laut Sukadamai sehingga ke 4 (empat) ponton tersebut ditarik ke pinggir pantai dekat Pos Penimbangan.
Selanjutnya, para pemilik ponton diberikan arahan dan setelah berkoordinasi dengan pihak PT. Timah Tbk, pemilik ponton bersedia membuat surat pernyataan bermaterai yang berjanji tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 personil gabungan melakukan kegiatan monitoring penambangan di IUP PT. Timah Tbk di wilayah perairan Laut Sukadamai Toboali dari hasil monitoring masih ada ditemukan kegiatan penambangan tanpa ijin.
Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB Polres Bangka Selatan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk melakukan Penegakan Hukum terhadap penambang ilegal.
Kapolres Bangka Selatan Benarkan Penindakan Hukum
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho membenarkan penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku tambang ilegal yang menjarah IUP PT Timah Tbk.
"Betul kemarin Kita telah melaksanakan penegakan hukum bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk. terhadap pelaku penambangan ilegal yang sedang bekerja di DU 1546 perairan Laut Sukadamai Toboali," kata Trihanto.