INFOBANGKAID - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gumali, menanggapi tuduhan bahwa pupuk subsidi dijual ke desa lain dengan harga tinggi. Berikut adalah penjelasan yang diberikan oleh Gumali pada Selasa (4/6/2024):
Bantahan Penjualan ke Desa Lain
Gumali membantah tuduhan bahwa pupuk subsidi dijual ke desa lain dengan harga Rp 250.000 per sak. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual pupuk subsidi ke desa lain, apalagi dengan harga setinggi itu.
Harga Jual Melebihi HET
Gumali mengakui bahwa harga jual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 120.000 hingga Rp 135.000 per sak. Menurutnya, harga tersebut sudah disepakati bersama dengan para petani untuk menutupi biaya jasa angkut sebesar Rp 20.000 per sak, yang mencakup biaya bensin mobil, upah pikul, dan lain-lain. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan di atas HET berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per sak.
Alasan Pembagian Tidak Merata
Gumali menjelaskan bahwa ketidakteraturan dalam pembagian pupuk subsidi disebabkan oleh penggunaan data lama. Dia menyatakan bahwa data baru belum diperbarui, sehingga pembagian dilakukan berdasarkan data lama. Mengenai penerima yang bukan petani sawah dan dugaan penjualan kembali pupuk subsidi, Gumali menyatakan bahwa tugas Gapoktan hanya membagikan pupuk sesuai dengan data yang ada.
Pernyataan Gumali
"Soal regulasi pembagian, kami masih menggunakan data lama, karena data yang baru itu belum diperbarui. Sedangkan soal ada sebagian yang bukan dari petani sawah itu benar, namun terlepas mereka bukan dari petani sawah ataupun pupuknya di jual kembali itu tidak ada kaitannya sama kami, karena tugas kami sebagai Gapoktan hanya membagikan sesuai data yang sudah ada," ungkap Gumali.
Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi dalam distribusi pupuk subsidi di Desa Batu Betumpang, sekaligus menegaskan perlunya pembaruan data dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. (*)