Dua TKP disantroni maling, Tim Kelambit Ringkus Herman

29 Maret 2024, 14:11 WIB
Pelaku Herman (posisi duduk) /Ist/

INFOBANGKAID - Dua tempat kejadian perkara (TKP) disantroni Pelaku Sul als Herman (40) melakukan pencurian pada Minggu 17/3/2024 di dusun Bedukang dan minggu 24/3/2024 di Dusun Puntik, Kecamatan Riau Silip. Itu berhasil diungkap Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (26/3).  

 

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengungkapkan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.

 

“Berbekal laporan Tim Kelambit Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul als Herman di kediamannya Desa Deniang pada selasa 26/3/2024," ungkap AKP Zulkarnain.  

 

Selain itu tambahnya, Pelaku Sul diamankan bersama barang bukti handphone sebanyak 7 unit dari berbagai merk.

 

Ia menegaskan atas perbuatan pelaku telah melanggar pasal 362 dengan hukuman penjara selama 5 tahun.  

 

"Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tukas Zulkarnain. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler