INFOBANGKAID - Seorang pria berprofesi sebagai montir bengkel berinisial A (27 tahun) di Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap tim gabungan Polsek Air Gegas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, pada Jum'at (8/12) pukul 17:00 WIB kemarin.
Pasalnya, pria tersebut ditangkap karena kedapatan tangan memiliki narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 bungkus kecil berat 3,48 gram. Ia diduga menjadi pengedar di Kecamatan Air Gegas.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, tersangka A ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
"Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu ," kata AKP Suhendra, Minggu (10/12) malam.
Menurut Suhendra, tersangka A akan diberatkan dengan ancaman hukuman belasan tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal tentang narkoba tahun 2009.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tegas Suhendra.