Tiga Desa di Bangka Selatan Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Polres Basel

- 14 Desember 2023, 14:15 WIB
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga, Kepala Inspektorat Marpaung, Ipda Budi
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga, Kepala Inspektorat Marpaung, Ipda Budi /Try Sutrisno /

INFOBANGKAID - Tiga desa di Bangka Selatan melakukan pengembalian uang hasil penyimpangan pembelanjaan dana desa (DD) kepada pihak Tindak Pidana Korupsi Polres Bangka Selatan (Basel).  

Pengembalian uang hasil temuan yang dilakukan tiga desa tersebut berlangsung di Mapolres Bangka Selatan pada konferensi pers, Rabu (13/12) kemarin sore.  

Pada konferensi pers Wakapolres Kompol Hary Kartono mengungkapkan, ketiga desa tersebut adalah Desa Serdang, Desa Rias, dan Desa Fajar Indah. Ketiga desa tersebut menurut hasil investigasi telah membelanjakan uang negara melebihi atau melampaui dengan anggaran yang ditetapkan.  

 

Pada 2023 unit Tipikor Polres Basel mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Desa Rias ada melakukan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) BPD Desa Rias, lalu unit Tipikor Polres Basel melakukan koordinasi dan joint investigasi dengan APIP Inspektorat Bangka Selatan. Pada saat dilakukan investigasi, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp 74.700.000. "Dan saat ini Pemdes Desa Rias telah mengembalikan atau membayar kerugian tersebut yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran Tukin BPD," ujar Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono pada konferensi pers, Rabu (13/12) 

 

Unit Tipikor Polres Basel juga mengungkap kasus Kelebihan bayar pada tunjangan BPD Desa Serdang pada tahun anggaran 2022 yang mana pada kasus ini terdapat kerugian negara sekitar Rp. 21. 600.000.

"Modus operasinya yakni, kelebihan bayar atas pembiayaan tunjangan kedudukan BPD Desa Serdang yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan saat ini Pemdes Serdang sudah mengembalikan uang tersebut," kata Harry.  

 

Selain itu ungkap Kompol Harry, tindakan penyimpangan belanja juga ditemukan pada BUMDes Fajar Sejahtera yang berada di Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, yang merugikan negara sebesar 247 juta rupiah.  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah