Penasaran Berapa Besaran Gaji Sekda, Apakah di Daerah Sama?

- 3 Januari 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi gaji Sekda
Ilustrasi gaji Sekda /Net/

JAKARTA, INFOBANGKAID - Gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah tidak memiliki perbedaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Namun, pendapatan PNS itu bisa beda-beda diantara instansi karena adanya tunjangan lainnya yang melekat.

Berdasarkan PP itu, PNS dengan golongan terendah mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 dan PNS golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok Rp 5.901.200. Golongan terendah adalah Golongan I a dan tertinggi adalah Golongan IV e.  

Meski gaji sama, tapi pendapatan yang diterima PNS berbeda-beda satu dengan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, ada komponen tunjangan yang melekat terhadap pendapatan mereka tiap bulannya, dan besarannya pun berbeda-beda diantara instansi.

Di tingkat pusat, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi satu-satunya pegawai yang dikenal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Di tingkat daerah, pegawai yang menikmati tunjangan terbanyak ada di DKI Jakarta. PNS DKI menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,7 juta per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.

Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000. Dengan demikian, PNS DKI yang bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 130 juta per bulannya dari gapok dan TPP yakni Sekda.

Berikut Rinciannya TPP PNS DKI Jakarta:

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah