Benarkah RBS Otak Dari Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim ?

- 1 April 2024, 02:42 WIB
Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun, Bos Besar Belum Terlihat
Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun, Bos Besar Belum Terlihat /

Kuntadi selaku Direktur Penyidik Jampidsus menjelaskan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024) lalu.  

Ia menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," ungkapnya.

Kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo mencapai 271 triliun rupiah. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dan pada kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun rupiah. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun rupiah. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai 12,1 triliun rupiah.  

Publik saat ini menunggu tangan besi Kejagung dalam penindakan dan pemberian sangsi terhadap pelaku perusak lingkungan yang disebabkan oleh akibat eksploitasi terhadap lingkungan secara membabi buta demi memperkaya pribadi. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah