Kejati Bali Amankan Pelaku OTT

- 2 Mei 2024, 19:27 WIB
Pelaku OTT diamankan
Pelaku OTT diamankan /Foto sumber Kejagung RI /

INFOBANGKAID - Kejati Bali berhasil mengamankan pelaku OTT hari ini Kamis tanggal 2 Mei 2024, hal itu menunjukkan upaya keras dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. 

"Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung," katanya.

Dijelaskan Ketut, bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, 

"Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta) hari ini," ujar Ketut Sumedana.

Sementara itu Ketut Sumedana menyebutkan, pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah; 

Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah