Ini nama tersangka yang ditetapkan Kejagung RI

30 Maret 2024, 19:54 WIB
Mantan Direktur PT Timah Tbk /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. 

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.  

Dampak dari kerusakan lingkungan yang disebab dari tambang ilegal tersebut telah merugikan negara senilai 271 triliun rupiah. Kerugian tersebut baru dimaksudkan kerusakan lingkungan belum termasuk kerugian lainnya. Sementara Jaminan Reklamasi (Jamrek) jangka panjang merupakan kewajiban PT Timah Tbk yang saat ini abu abu dijalankan.  

 

Berikut adalah nama-nama 16 tersangka:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. 

5. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.

9. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP.

10. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT.

12. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

13. Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

14. Toni Tamsil, pihak swasta.

15. Harvey Moeis (HM), sebagai perwakilan dari PT RBT. 

 16. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Akibat perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga 271 triliun rupiah. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler