INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tangani kasus korupsi di sektor tambang timah telah merusak kawasan hutan di Bangka Belitung. Kasus tersebut terungkap dan menjadi pulbaket sejak sebelum tahun 2015 silam. Pihak petinggi perusahaan PT Timah Tbk pun ikut terlibat dalam pusara korupsi tersebut yang menyeret mantan Direktur Utama sebagai tersangka.
Korupsi ini telah merugikan negara dan nilai kerugiannya lumayan fantastis, mencapai angka 271 triliun rupiah. Dan itu belum termasuk kerugian lainnya yang disebabkan oleh para pelaku mafia tambang beberapa tahun silam.
Sepenuhnya 271 triliun rupiah tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Profesor Bambang Hero Saharjo.
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Profesor Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024) dikutip hari ini Sabtu (30/3/2024).
Ia melakukan perincian, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 ha. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 ha. Disini pun telah nampak pelaku telah mengeruk kekayaan bumi diluar IUP, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 ha.