Ridwan Jamaluddin Mantan PJ Gubernur Babel Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

- 29 Maret 2024, 13:14 WIB
Terdakwa kasus kasus korupsi PT Antam
Terdakwa kasus kasus korupsi PT Antam /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024 

 

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Hal itu diungkapkan asisten bidang intelijen kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ade Hermawan melalui keterangan resmi yang diterima InfobangkaID hari ini, Jum'at (29/3/2024).

 

"Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," ungkap Ade Hermawan.  

 

Sementara itu ungkapnya, Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x