Ridwan Jamaluddin Mantan PJ Gubernur Babel Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

- 29 Maret 2024, 13:14 WIB
Terdakwa kasus kasus korupsi PT Antam
Terdakwa kasus kasus korupsi PT Antam /Kejagung/Try Sutrisno/

Sedangkan terdakwa Ridwan Jamaluddin mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituntut selama 5 tahun.

 

"Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan," ucap dia.  

 

Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

 

Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

 

Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x