Penggunaan Air Tanah Secara Brutal Dampak Lingkungan Ketara

- 9 Mei 2024, 23:41 WIB
Aturan Baru Penggunaan Air Tanah dan Air Sungai (Foto. sedekahair.org)
Aturan Baru Penggunaan Air Tanah dan Air Sungai (Foto. sedekahair.org) /

INFOBANGKAID - Air tanah adalah air yang terperangkap di dalam lapisan tanah dan batuan di bawah permukaan bumi. Ini biasanya terjadi karena proses infiltrasi, di mana air hujan atau air permukaan lainnya meresap ke dalam tanah. Air tanah sangat penting sebagai sumber air untuk sumur-sumur, pertanian, dan kebutuhan air lainnya.  

Air tanah digunakan secara massal untuk berbagai keperluan, seperti untuk pasokan air minum, pertanian, industri, dan kegiatan komersial lainnya. Penggunaan yang berlebihan atau tidak terkelola dengan baik dapat mengakibatkan penurunan tingkat air tanah, penurunan kualitas air, dan bahkan penurunan permukaan tanah yang disebut subsiden. Oleh karena itu, penting untuk mengelola sumber daya air tanah dengan bijak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kebutuhan manusia yang berkelanjutan.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan industri ataupun masyarakat yang menggunakan air tanah harus memiliki izin. Bedanya untuk rumah tangga yang harus berizin hanya yang pemakaiannya lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk industri semua harus berizin.

Kepala Badan Geoogi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa pihaknya mengatur penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Sedangkan masyarakat yang menggunakan air tanah di bawah batas tersebut masih bisa bebas menggunakan air tanah dan tidak perlu adanya izin resmi dari Badan Geologi.

"Regulasi jelas begini. Jadi kalau pengaturan masalah minimal yang 100 meter kubik per bulan. Itu kan dulu kita semua buat aturan. Tapi memang kita membatasi itu," ujar Wafid saat ditemui di sela-sela Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional, di Gedung Bidakara Jakarta, dikutip Kamis (9/5).  

Adapun aturan izin penggunaan air tanah 100 m3 per bulan itu berlaku pada September 2023.

Wafid menegaskan, tujuannya pengaturan ini adalah untuk memastikan kesediaan air adil bagi semua masyarakat di Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sektor di antaranya lembaga pendidikan, sektor pertanian, dan sektor perkebunan.

Baca Juga: Tim SAR Kepulauan Bangka Belitung Evakuasi Dua Kapal Kandas

"Sebenarnya kita melindungi masyarakat agar kebutuhan masyarakat banyak yang free untuk unconfined aquifer atau aquifer atas itu bisa terpenuhi. Sedangkan untuk badan usaha ataupun industri dia harus mengambil pada aquifer yang lebih dalam. Confined aquifer," jelasnya.

"Dikecualikan itu tadi kan ada pesantren ada yang sosial, kemudian pertanian rakyat, perkebunan rakyat, yang membutuhkan. Kemudian yang untuk masyarakat luas, yang bukan industri pasif," tambahnya.

Halaman:

Editor: Uci Handayani

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah