Menurutnya, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup. "Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," tukasnya.
Dari angka 271 triliun rupiah itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung jadi kerugian yang disebabkan melebihi angka yang dimaksud.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," ujar Kuntadi.
Lantas, apakah pemegang kebijakan (pejabat pemerintah daerah pada masa itu) ikut terlibat dalam memuluskan penerbitan IUP yang tersebar di Pulau Bangka Belitung ?. (*)