Erzaldi Akui PT NKI diduga menyalahi aturan izin pemanfaatan hutan produksi di Bangka

- 30 Maret 2024, 01:47 WIB
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Kejati Bangka Belitung
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Kejati Bangka Belitung /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengakui, ada dugaan penyalahgunaan terhadap izin pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) yang diterbitkan pemerintah provinsi untuk PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Puding Besar, Kabupaten Bangka. 

 

Penyalahgunaan fungsi izin yang dilakukan PT NKI diatas lahan seluas 1500 hektar itu bertentangan dengan izin yang dikeluarkan yang disepakati mantan Gubernur Erzaldi.

 

Diketahuinya, lahan tersebut mendapat izin untuk perkebunan pisang pada tahun 2018 silam namun belakangan izin beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.  

 

"Intinya di minta klarifikasi terkait kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolahan hutan, yang di beri di desa Kota Waringin. Karena izin di keluarkan di atas tanah masih berstatus kawasan Hutan Produksi (HP)," ujarnya.

 

"Nah di duga ada disalahgunakan macem ya (begitu)," ujarnya

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x