Kejagung Cecar Komisaris PT RBT Atas Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung

- 29 Maret 2024, 07:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Kejagung RI/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana melalui keterangan resminya menyatakan, komisaris dari PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial AGR diperiksa Kamis (28/3) kemarin guna memberikan kesaksian atas kasus yang tengah bergulir dalam bidikan Kejagung.

Baca Juga: Kejati Bangka Belitung Panggil Mantan Gubernur, Prihal Apa?

Baca Juga: Harvey Moeis ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah Bangka Belitung , Siapa Dia?

Baca Juga: Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Timah : Seorang Janda Tajir Melintir

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Ketut Sumedana.  

 

Selain itu tambahnya, pembuktian tersebut untuk melengkapi pemberkasan pada perkara yang makin meluas atas keterlibatan para aktor korupsi yang telah merugikan negara senilai ratusan triliun rupiah.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x