Semakin Gurih, Kejagung RI Tetapkan HLN Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas Timah

- 26 Maret 2024, 21:59 WIB
Ini tampang Tersangka HLN yang resmi ditetapkan oleh Kejagung RI
Ini tampang Tersangka HLN yang resmi ditetapkan oleh Kejagung RI /Ist/

INFOBANGKAID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru. 

Penetapan tersangka baru tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE.

 Baca Juga: Bangka Selatan Bahas Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang

 

Baca Juga: Momen Polres Bangka Selatan Bagi Takjil

 

Baca Juga: Direktur GFI Sempat Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejati Bangka Belitung

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x