INFOBANGKAID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru.
Penetapan tersangka baru tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE.
Baca Juga: Bangka Selatan Bahas Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
Baca Juga: Momen Polres Bangka Selatan Bagi Takjil
Baca Juga: Direktur GFI Sempat Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejati Bangka Belitung
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.