Kejagung Korek 4 orang Saksi Atas Kasus Korupsi Komoditas Timah di Babel

- 27 Maret 2024, 22:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan keempat orang saksi tersebut di mintai keterangan untuk memperkuat pembuktian atas kasus yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah adapun keempat saksi itu berinisial:  

 

1. AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.
2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.
3. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

 

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.  

 

Ketut menyatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x