Sekda Basel Haris Setiawan Pastikan THR Cair : ASN Honorer Dapat

- 27 Maret 2024, 14:45 WIB
Pj Sekda Bangka Selatan Haris Setiawan
Pj Sekda Bangka Selatan Haris Setiawan /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tanaga Honorer. Dan itu dipastikan Pejabat (PJ) Sekda Bangka Selatan Haris Setiawan.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah dalam proses penganggaran untuk membayar THR bagi pegawai ASN dan honorer di Pemkab Bangka Selatan.

"Kita sudah menganggarkan kurang lebih Rp. 40 miliar untuk membayar THR Pegawai Pemkab Basel," ujar Haris Setiawan, Rabu (27/3).  

Baca Juga: Jauhi Orang Bacot Atau Akan Menyesal, Berikut ciri ciri nya

Dari Rp. 40 miliar itu pemerintah setempat untuk membayar gaji ke 13 bagi para ASN, dan saat ini penyusunan terkait Regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran THR telah diatur.  

Sementara menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke- 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Rencananya pembayaran akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024, atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya IdulFitri 1445 Hijriah. Tetapi nantinya akan direkapitulasi secara keseluruhan, dan tentunya honorer juga dapat," katanya. 

Lebih lanjut, untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara mereka sudah di atur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kejagung RI Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi Komoditas Timah

Sedangkan untuk Honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR, Besaran dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x