Kejagung RI Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi Komoditas Timah

- 26 Maret 2024, 22:50 WIB
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI /Ist/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penambangan timah tentang tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai tahun 2022. Atas perkara tersebut pihak Penyidik Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di Jakarta. Dari penggeledahan Tim berhasil menyita uang tunai sebanyak 10 miliar rupiah dan 2 juta Dollar Singapore. 

”Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp. 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD 1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.  

Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE.  

Baca Juga: Direktur GFI Sempat Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejati Bangka Belitung

Baca Juga: Penyidik Kejati Bangka Belitung Ringkus Direktur PT GFI di Bandara Pangkal Pinang

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka Helena Lim yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.  

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Helena Lim adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. 

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x