Payamada Law Perkarakan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas Atas Pengrusakan

- 1 April 2024, 05:13 WIB
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H /

INFOBANGKAID - Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H kecam perbuatan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas atas pengrusakan 10 ruang kelas dan akan memperkarakan oknum tersebut ke pihak penegak hukum.  

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 ini dianggap Erdian kejiwaannya mengalami gangguan mental. Sehingga tega merusak lokal kelas tidak rusak menjadi rusak.  

"Beliau itu nampaknya sedang sakit sehingga mengajak orang untuk bermufakat jahat," tukas Erdian, Senin (1/4/2024).  

Menurutnya, dalam hukum perbuatan itu sudah dipastikan salah, dan ada kerugian yang di alami oleh negara atau pemerintah daerah.

"Berdasarkan sumber beberapa media yang saya baca bahwa ada 10 ruangan kelas yg plafonnya di rusak oleh oknum kepsek ini, dan dengan enteng juga oknum kepsek ini menyebutkan bahwa dia khilaf dan akan mengganti dengan yg baru, yang awalnya memiliki niatan untuk mendapatkan tambahan anggaran agar plafon itu direnovasi," ujar Erdian.

"Error in Juris atau khilaf pada hukum ada pada pembuat delik. Bilamana ia telah terbukti melakukan delik, namun ia tidak mengetahui bahwa perbuatan demikian dilarang oleh undang - undang pidana," tukas Erdian.  

Ia menyatakan, terhadap oknum Kepsek itu harus mendapatkan sangsi yang setimpal.  

"Ia harus dipidana, sekalipun ia tidak mengetahui adanya larangan itu. Oleh karena adanya fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang - undang," katanya.  

"Ya sejatinya sebagai warga negara apalagi setingkat Kepsek pasti tau lah apa konsekuensinya. Hal ini tidak selesai hanya dengan permohonan maaf, tapi ada pidananya," katanya lagi.  

Erdian menjelaskan, unsur pada Pasal 170 KUHP terpenuhi, lantaran ada bukti bukti kuat penunjang pelaku menjurus pada pasal yang dimaksud.  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x