Payamada Law Perkarakan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas Atas Pengrusakan

- 1 April 2024, 05:13 WIB
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H /

"Menurut hemat kami, unsur unsur pada pasal 170 KUHP sudah terpenuhi, karena terbukti melakukan pengrusakan dan secara bersama sama, ada pemufakatan jahatnya disini," katanya.  

"Kepsek harus bertanggung jawab di muka hukum, ingat tuntutan hukumannya 5 tahun 6 bulan lho, jangan main main," tegas Erdian.  

Erdian prihatin atas etika Kepala Sekolah yang dianggapnya jauh dari mental seorang guru sebenarnya.  

"Saya sangat menyayangkan perbuatan yang tidak terpuji ini, hal ini menyangkut mentalitas pada peserta didik, pada mental siswa siswi yang di komandoi beliau, bagaimana tumbuh kembang anak anak kita kedepankan jika dipimpin oleh kepsek yang pemikirannya kriminal," tambahnya lagi.  

Baca Juga: Benarkah RBS Otak Dari Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim ?

Baca Juga: Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Terancam Penjara Seumur Hidup, Apakah Sebanding Dengan Kerugian Negara?

Senada, Volunter Payamada Law Institute Dede Adam menegaskan, terkait pengrusakan tersebut ia mengecam perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut. 

"Hal yang serius dan harus kita laporkan, jika tidak di laporkan ke pihak yang berwajib maka mungkin kedepannya akan ada oknum Kepsek akan melakukan hal yang sama, demi mendapatkan anggaran pemeliharaan," ujar Dede Adam.  

Tak hanya langkah hukum akan dilakukan, pengurus Payamada Law Institute juga akan menyurati dinas terkait guna menonaktifkan jabatan pelaku secara sementara.  

"Selain melaporkan dugaan pengrusakan ini ke Mapolres Bangka Selatan, kami juga akan mendatangi langsung kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, secara tertulis juga kami akan meminta oknum kepala sekolah ini di nonaktifkan sementara, sampai ada tindakan disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah," tukasnya.  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah