Kejagung RI Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi Komoditas Timah

- 26 Maret 2024, 22:50 WIB
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI /Ist/

Selanjutnya, Tersangka Helena Lim dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x